|
MUI Haramkan Valentine Day |
|
|
|
|
Ditulis oleh al-muayyad
|
|
Sabtu, 13 Februari 2010 07:46 |
|
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang, hukumnya haram. Pasalnya, momentum yang dirayakan setiap 14 Februari itu, lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti, pesta dan mabuk-mabukkan. Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Komis Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2). "Kalau dilihat perayaannya, tidak mengelurkan fatwa secara khusus pun, itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi, menurut saya, perayaan tersebut sudah haram," ujar Kiai Ma’ruf. SELENGKAPNYA ...
|