Insyaalloh Akan dilaksanakan pada:

Sabtu Pahing malam Minggu Pon, 18-19 Mei 2013 di AULA PONDOK PUTRI AL-MUAYYAD

Mustasyar                   : Ust. AgusHimawan dan Ust. Zainal Abidin
Pimpinan Sidang         : Ust A. M. Mustain Nasoha
Sekretaris Sidang       : Ustadzah Siti Nurfauziyah

AS’ILAH ( PERMASALAHAN-PERMASALAHAN )
1.      KHILAFIYYAH TENTANG MODEL SHALAT (SYARAT, RUKUN, dll )
LATAR BELAKANG MASALAH
Akhir-akhir ini sering sekali terjadi saling salah-menyalahkan diantara ustadz  satu dan lainnya, dimana mereka merasa paling benar dengan dasarnya sendiri. Kang Muhammad Tukijo sebagai orang awam tentang agama merasa kebingungan untuk beribadah, karena antara ustadz yang berpeci dan berjenggot sering sekali memiliki model shalat yang berbeda.

PERTANYAAN: ( Penanya : Ibu Nyai Hj. Ari Hikmawari, M. Pd. I dari Kota Solo,lewat FB )

  • Terkait mengenai model shalat, sebenarnya apa sajakah perbedaan model shalat diantara para Imam Madzhab?
  • Bolehkah kita mengikuti model shalat lintas madzhab ketika kita menginginkannya?
  • Bolehkah kita sholat bermakmum dengan orang yang berbeda madzhab?

2.      HUKUM BAYI TABUNG

LATAR BELAKANG MASALAH
Disuatu daerah akhir-akhir ini marak sekali melakukan beranak pakai Tabung atau yang dikenal dengan Bayi Tabung. Banyak pedebatan yang terjadi diantara masyarakat antara boleh dan tidaknya. Ibu Ijah merasa bingung karena golongan yang mengharamkannya. Padahal dia ingin melakukannya karena lebih praktis.

PERTANYAAN: ( Penanya :  Ibu Ijah dari Kota Purwodadi, HP : 0856429xxx)

 

  • Bagaimanakah hukumnya Bayi Tabung ditinjau dari segi Ilmu Fiqih?


3.      HUKUM MENABUNG atau MENITIPKAN UANG DIBANK
LATAR BELAKANG :
Di Jogjakarta beberapa waktu lalu terjadi perdebatan yang sangat sengit mengenai hukum Bank, menabung di Bank. Baik itu bank Syariah maupun konvesnsional. Kang Say sebagai Pakar Hukum Umum merasa kewalahan menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari orang-orang yg mengatakan bahwa Menabung atau Menitipkan Uang di Bank itu Haram.

PERTANYAAN: ( Penanya : Bapak Sayfuddin dari Kabupaten Magetan,0856421xxxxxxx )

  • BagaimanakahHukumnya Menabung atau menyimpan uang di Bank?
  • Bagaimana dengan Bank Syariah, apakah itu juga bisa dihukumi seperti bank konvensional?


4.      PEREMPUAN MENJADI KEPALA DESA / LURAH
Bulan-bulan ini adalah marak sekali pencalonan Kepala Desa atau Lurah. Di Kota besar Purwodadi, khususnya di daerah Tawangharjo sempat terjadi kericuhan karena terjadi saling hujat ketika ada perempuan mau mencalokan diri. Bahwa ada KPU ( Panitia Pemilihan Kades ) yang mem blacklist salah satu calon Kades Wanita dia bernama Ibu Tukiyem. Ibu Tukiyem merasa galau dan hidupnya tiada arti lagi, bahkan dia sempat ingin bunuh diri karena merasa sulit menang dan dipojokkan andaikan mencalonkan diri sebagai kades didaerah tersebut tadi.

PERTANYAAN: ( Penanya: Bapak Memed Jama’ah dari IPHI )

  • Sebenarnya, boleh atau tidak seorang wanita menjadi Kepala Desa atau Lurah?


5.      HUKUMAN BAGI KORUPTOR
LATAR BELAKANG:
Prof. Dr. Imam Mawardi adalah seorang pakar hukum yg sangat terkenal dimasanya. Dia berpendapat bahwa  Jutaan rakyat Indonesia miskin, jutaan rakyat Indonesia terlantar dan tak bisa makan kurus kering kerontang, jutaan rakyat Indonesia tidak bisa sekolah, dll. Hal ini dikarenakan Koruptor. Dia mencari solusi, hukuman apa yang paling pas bagi para koruptor di Indonesia secara fiqih ya.

PERTANYAAN : ( Penanya : Direktur IP3D Se-Solo Raya )

  • Hukuman apa yang paling tepat diberikan untuk para koruptor di Indonesia?


6.      HUKUM TALAK KARENA ENGGAN BERSAMA -LAGI
PERTANYAAN : ( Penanya : Bapak Adam, dari Kota Klambu 0878333xxx )

  • Bagaimanakah hukum seorang wanita bersuami yang selingkuh dengan laki-laki lain, dan mengatakan tidak lagi mau berhubungan sama suaminya lagi? Apakah Jatuh Talak karena sikap-sikap tersebut?

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 04 Juni 2013 01:57 )