SIDANG UMUM LBM AL-MUAYYAD KE V
HADIRILAH SIDANG UMUM LBM KE V
Insyaalloh Akan dilaksanakan pada:
Senin malam Selasa, 21 malam 22 Oktober 2013 di AULA PONDOK PUTRI AL-MUAYYAD
Mustasyar atau Tim Tashih : Ust. H. Agus Himawan dan Ust. Zainal Abidin
Pimpinan Sidang : Kang Faiz Tamami dan Kang Ilham Prabowo
Sekretaris Sidang : Mbak Siti Nurfauziyah
AS’ILAH ( PERMASALAHAN-PERMASALAHAN )
1. MASALAH TAFSIR AL-QUR’AN
Dibeberapa daerah telah marak berdirinya majelis-majelis tafsir Al-Qur’an. Dan seakan-akan orang-orang saling bersaing untuk membentuk majelis tafsir tersebut, khususnya di Solo, padahal sang pendiri tidak begitu memahami ilmu-ilmu dan syarat-syarat mufassir. Apakah setiap orang boleh menafsiri Al-Qur’an? kalau tidak boleh. Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mencapai kapasitas sebagai seorang penafsir Al-Qur’an?
2. POLIGAMI LEBIH DARI 4
Dikarenakan pria berbanding wanita itu sudah melebihi 1:4, banyak orang ingin berpoligami lebih dari 4. Bagaimana hukumnya berpoligami lebih dari 4 ditinjau dari hukum islam?
3. MASALAH MISS WORLD DI BALI
Terkait mengenai Miss Wordl yang diadakan di Indonesia maupun didunia, Bagaimanakah hukumnya ditinjau dari Hukum Islam?
4. FENOMENA ANAKNYA AHMAD DANI ( MENABRAK ORANG SAMPAI MATI )
Beberapa waktu lalu anaknya Ahmad Dani yaitu Abdul Qodir Al-Jilani yang berumur 13 Tahun, menabrak 6 orang yang akhirnya meninggal dunia.
- Apabila Anak tersebut belum baligh, apakah dia tetap dikenai hukuman pidana/jinayat?
- Apabila dia belum balig siapakah yang berhak disalahkan didalam peristiwa ini?
5. MASALAH ZIARAH KE MAKAM RASULULLOH
Didalam melaksanakan Ibadah Haji, ada fenomena yang selalu menjadi perdebatan kalangan umat islam yaitu Hukum Ziarah ke Makam Rasululloh. Ada yang mengatakan Sunah dan Bid’ah. Bagaimana hukum Islam menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Apakah hukum ziarah kemakam Rasululloh?
6. MASALAH LARANGAN HORMAT BENDERA
Beberapa waktu lalu didaerah Solo Raya ada sebuah lembaga pendidikan yang melarang siswanya hormat bendera dikarenakan dianggap musyrik, kafir, dll. Bagaimanakah sebenarnya hukum hormat kepada bendera itu? Apakah sudah masuk dalam tataran syirik?
7. HUKUM MEMILIH PEMIMPIN NON ISLAM
Akhir-akhir ini sering terjadi adu dalil terkait Hukum memilih Pemimpin Non Islam, ada yang mengatakan boleh ada yang haram. Seperti Presiden, Gubernur, Walikota, DPR, dll.
Bagaimanakah hukum memilih pemimpin yang beragama non islam?
8. HUKUM DZIKIR BAKDA SHALAT
Didaerah Solo dan sekitarnya. Banyak sekali orang yang berpendapat bahwa dzikir bakda shalat khusunya adalah haram atau bid’ah. Bagaimanakah hukum berdzikir bakda shalat dilihat dari Hukum Islam?
9. HAJI DALAM MASA IDDAH
Ada sebuah kasus di Masyarakat. Bahwa Pada awalnya ada suami-istri akan pergi haji. Namun,pada suatu ketika suami meninggal dunia dan sang istri masih dalam masa ‘iddah. Bagaimana hukum keberangkatan haji untuk sang istri yang ditinggal oleh suami tersebut?
10. HUKUM MENGIKUTI FATWA MUI
MUI merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang notabenya terdiri da
ri jajaran-jajaran ulama, akan tetapi masih dalam tataran ormas saja belum kelembagaan terstruktur di Pemerintahan. Bagaimanakah hukum mengikuti dan mentaati Fatwa-fatwa dari MUI?
11. MASALAH NIKAH KARENA ZINA
Banyak sekali terjadi di masyarakat yaitu tentang orang yang dinikahkan terpaksa karena zina.
- Bagaimanakah hukum seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dizinainya?
- Bagaimanakah hukum “Langsung” mengumpuli / JIMA’ istri yang dinikah terpaksa karena zina. Haruskah sang suami menunggu sampai selesai masa iddahnya?
- Apabila zinanya melahirkan anak perempuan, Bolehkah bapaknya menikahi anak hasil zinanya tersebut?
12. AIR HASIL SULING / FILTRASI
Terjadi fenomena di hotel-hotel dan kantor-kantor pemerintahan proses filtrasi untuk menghasilkan air yang terbaik. Bagaimana hukum air hasil penyaringan/proses filtrasi seperti yang terjadi pada hotel-hotel,dsb apabila digunakan untuk bersuci?
NB :
1. Pertanyaan kami rangkum dari penanya-penanya ke LBM Al-Muayyad yang berasal dari Masyarakat Solo Raya dan sekitarnya. Yang bertanya kepada LBM baik secara langsung, lewat sms atau lewat Media Facebook. Bagi yang ingin ikut memberikan jawaban atau tanggapan akan tetapi tidak bisa hadir didalam forum sidang bisa dikirimkan jawabannya lewat sms ke 085728348451.
2. Bagi yang ingin hadir dan memberikan pendapat, kami berharap diusahakan disertai dasar hukum, dalil atau ta’bir kitabnya. Yang berupa Nama Kitab, Pengarang, Juz dan Halaman kitab.
Semoga bermanfaat dan Allah selalu merahmati kita. Amin Ya Rabbal Alamin.
PENGURUS LBM P.P. AL-MUAYYAD