Indeks Artikel
Hasil Sidang Umum LBM Al-Muayyad Ke V dan Ke VI
Page 2
Semua Halaman

 

Pimpinan Sidang    : Ustadz Fathurrohman dan Ustadz Ilham Prabowo
Sekretaris Sidang   :
Ustadzah Siti Nurfauziyah dan Ustadzah Bintang Ramadhan R.

 

HASIL PEMBAHASAN:

1. 2. MASALAH TAFSIR AL-QUR’AN


Dibeberapa daerah telah marak berdirinya majelis-majelis tafsir Al-Qur’an. Dan seakan-akan orang-orang saling bersaing untuk membentuk majelis tafsir tersebut, khususnya di Solo, padahal sang pendiri tidak begitu memahami ilmu-ilmu dan syarat-syarat mufassir.

PERTANYAAN:

Apakah setiap orang boleh menafsiri Al-Qur’an? kalau tidak boleh. Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mencapai kapasitas sebagai seorang penafsir Al-Qur’an?

JAWAB :

a. Tidak semua orang boleh menafsiri Al-Qur’an, ada syarat dan ketentuannya.

b. Adapun syarat-syarat untuk menjadi seorang yang berkapasitas mufassir adalah

1. Baik I’tiqadnya
Akidah dalam diri seorang mufassir itu berpengaruh terhadap penafsiran Al-Qur’an, kebanyakan (sering terjadi) penyelewengan- penyelewengan dalam nash dan berkhianat dalam menukilkan berita-berita. Apabila seseorang mengarang kitab tafsir mentakwilkan ayat-ayat Al-Qur’an yang berbeda terhadap akidah sehingga akan membawa madzhab yang batil, yang menyimpang dari jalan petunjuk.

2. Terbebas dari Hawa Nafsu
Seperti nafsunya kaum Qadariyah, Jabariyah, Mu'tazilah dan Rafidhoh

3. Mengawali Tafsir Al-qur’an dengan Penjelasan Al-qur’an\

4. Mencari dan Membandingkan dengan Hadits

5. Mengambil Pendapat Sahabat bila tidak ditemukan pada Al-qur’an atau Hadits.

6. Memakai Pendapat Para Imam Bila Tidak Ditemukan pada Al-qur’an, Hadits dan Sahabat. Seperti Mujahid ibn jabr, Sa'id bin jubair, Ikrimah, Atha' bin abi rabbah, Al-hasan basri, Masruq bin al-ajda', Sa'id bin musayyab, Ar-rabi bin anas, Qatadah, Ad-dahak ibn muzahim dll.

7. Dalam Menafsirkan Al-Qur’an Seorang Mufassir juga dapat menafsirkan Al-Qur’an dari Sunnah

8. Seorang Mufasir dalam menafsirkan Al-Qur’an apabila tidak ditemukan pada Sunnah, maka diambilkan dari perkataan Sahabat

9. Apabila seorang Mufasir menafsirkan Al-Qur’an tidak terdapat dalam, Al-Qur’an, tidak pula terdapat pada Sunnah, tidak pula terdapat pada maka kebanyakan ulama’ kembali pada perkataan Tabi’in

10. Harus mengetahui Ilmu yang harus dikuasai oleh Mufasir

Adapun mengenai keilmuan maka seorang ahli tafsir harus menguasai ilmu-ilmu sebagai berikut:

1
. Ilmu Lughot
2
. Ilmu Nahwu
3
. Ilmu Tasrif
4
. Ilmu Al Istiqoq
5
. Ilmu Bayaan
6
. Ilmu Maa'ni
7
. Ilmu Bad'i/Bade
8
. Ilmu Qiro'at
9
. Ilmu Usuluddiin
10
. Ilmu Usul Fiqih
11
. Ilmu Asbaabunnujul
12
. Ilmu Naasikhu Wal Mansuukh
13
. Ilmu Fiqih
14
. Ilmu Al Hadist Mabniyah,Almujmal...
15
. Ilmu Muwahabah

Dasar Rujukan:
- Kitab Al Itqon Fii Ulumil Quran juz II. hal 180-182

- Kitab Manna’ul Qaththan Mabahits Fi Ulumil Qur’an hal 331 - 332

- Kitab Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an juz I hal. 16 – 17

- Kitab Manahil Al-Irfan Fi Ulumil Qur’an juz II hal. 51

- Kitab Tafsir Al-Qur’anul Hakim ala Rasyid Ridho juz I hal. 21-24

- Kitab Al-Muqofaqat Fi Usul Al-Ahkam juz II hal 42-43

- Kitab Al-I’tidho Shirat Mustaqim Mukhalajah Ashabul Jahim hal. 207-208

- Kitab Ulumul Qur’an oleh Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH. Hal. 402 -417

2. HUKUM BAYI TABUNG

Disuatu daerah akhir-akhir ini marak sekali melakukan praktek biologis yang dikenal dengan Bayi Tabung. Banyak perdebatan yang terjadi diantara masyarakat antara boleh dan tidaknya. Ibu Ijah seorang jama’ah pengajian merasa bingung karena ada golongan yang mengharamkannya. Padahal dia ingin melakukannya karena lebih praktis.

PERTANYAAN:

- Bagaimanakah hukumnya Bayi Tabung ditinjau dari segi Ilmu Fiqih?

JAWAB :

Hukum mengenai bayi tabung,dapat dijabarkan sebagai berikut:

Ø Apabila sperma dan sel telur bukan berasal dari suami istri,maka hukumnya haram

Ø Apabila sperma dan sel telur berasal dari suami istri,namun cara mengeluarkan sperma (mani) tidak muhtaram hukumnya haram.

Ø Apabila sperma dan sel telur berasal dari suami istri,dan dimasukkan ke dalam rahim istri hukumnya boleh.

Ø Mani yang muhtaram adalah mani yang dikeluarkan dengan cara yang tidak diharamkan oleh syara’.

Dasar Rujukan:

· Kitab Tafsir Ibnu Katsir Juz III hal. 133

· Kitab Hikmatul Tasyri’ wa Fasaltuhu juz II hal. 48

· Kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 133

· Kitab Bujairimi Iqna’ juz IV hal. 36

· Kitab Al Bughyah Mustarsyidin hal. 238

· Kitab Hasyiyah Al Bajuri Juz II hal. 172

· Kitab Al Tuhfah VI/431

3. HUKUM MENABUNG atau MENITIPKAN UANG DIBANK

Di Jogjakarta beberapa waktu lalu terjadi perdebatan yang sangat sengitmengenai hokum Bank, menabung di Bank. Baik itu bank Syariah maupunkonvesnsional. Kang Say sebagai Pakar Hukum Umum merasa kewalahan menghadapi pertanyaan-pertanyaandari orang-orang yg mengatakan bahwa Menabung atau Menitipkan Uang di Bank ituHaram.

PERTANYAAN:

- Bagaimanakah Hukumnya Menabung atau menyimpan uang di Bank?

- Bagaimana denganBank Syariah, apakah itu juga bisa dihukumi seperti bank konvensional?

JAWAB:

Hukumnya disamakan dengan qiradh. Dalam hal ini,disyaratkan dengan harus adanya kesepakatan.

- Qiradh adalah sistem menyerahkan harta kepada seseoranga untuk diberdayakan ( usaha ) dan hasilnya dibagi bersama. Dalam bahasa moderennya adalah sistem bagi hasil.

Mengenai Bank konvensional dan Bank Syari’ah ada 2 pendapat,yaitu:

Ø Keduanya dianggap sama dan tergantung pula bagaimana pelaksanaanya. Banyak pula bank-bank yang memakai label “syari’ah” namun pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.

Ø Keduanya berbeda. Apabila bank syari’ah,aqadnya jelas modal digunakan dalam hal yang dipastikan hal bermanfaat. Sedangkan bank konvensional, tidak ada kejelasan dalam penggunaan modal. Asalkan Bank Syariah atau Konvensional menggunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan syari’ah maka hukumnya boleh-boleh saja.

Dasar Rujukan:

- Kitab Usul Fiqih Al Asybah Wa Nadzoir bab III

- Kitab I’anatut Thalibin Bab Qirodl Juz II Hal 84

- Kitab Tuhfatul Mughtaj Juz VI hal. 105

4. POLIGAMI LEBIH DARI 4
Dikarenakan pria berbanding wanita itu sudah melebihi 1:4, banyak orang ingin berpoligami lebih dari 4. Dan permasalahan ini banyak menjadi perbincangan dikalangan para ahli fiqih.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya berpoligami lebih dari 4 ditinjau dari hukum islam?

JAWAB :

Hukum menikah lebih dari 4 istri adalah tetap haram. Secara umum dalail kemutlakan haramnya adalah ada pada surat An Nisa ayat 3.

Dasar Rujukan:

- Kitab Tafsir At-Thobari Jus VI Hal. 241.

- Kitab Rohmatul Ummah Fikhtilafil A’immah

- Kitab Tausyekh Ala Ibni Qosim hal. 195

- Kitab Tafsir Shawi ala Jalalain juz I hal. 269

- Kitab Tafsir Munir juz I hal. 138 - 139

5. HUKUM DZIKIR BAKDA SHALAT
Didaerah Solo dan sekitarnya. Banyak sekali orang yang berpendapat bahwa dzikir bakda shalat khusunya adalah haram atau bid’ah.

PERTANYAAN:

Bagaimanakah hukum berdzikir bakda shalat dilihat dari Hukum Islam?

JAWAB :

Hukumnya Sunnah. Baik secara keras atau pelan, baik berjamaah atau sendiri-sendiri.

Dasar Rujukan:

- Kitab Fathul Bari juz II Hal. 34

- Kitab Al-Adzkar An Nawawi hal. 57 – 59

6. AIR HASIL SULING / FILTRASI

Terjadi fenomena di hotel-hotel dan kantor-kantor pemerintahan proses filtrasi untuk menghasilkan air yang terbaik. Bagaimana hukum air hasil penyaringan/proses filtrasi seperti yang terjadi pada hotel-hotel,dsb apabila digunakan untuk bersuci?

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum air hasil penyaringan/proses filtrasi seperti yang terjadi pada hotel-hotel,dsb apabila digunakan untuk bersuci?

JAWAB :

Pada dasar nya air sulingan itu merupakan air mutlak karena proses kimiawinya tidak mengubah kemutlakan air tersebut, selama perubahannya tidak terlalu berat.

Dasar Rujukan:

- Kitab Hasyiyah al-bajuri jus I hal. 36

- Kitab Kifayatul ahyar jus I hal. 10

- Kitab At-Tadzhib hal. 8

- Kitab I’anut Tholibin Jus I Hal. 27

- Kitab Ahkamul Fuqoha

7. PEREMPUAN MENJADI KEPALA DESA / LURAH

Bulan-bulan ini adalah marak sekali pencalonan Kepala Desa atau Lurah. DiKota Besar Purwodadi, khususnya di daerah Tawangharjo sempat terjadi kericuhankarena terjadi saling hujat ketika ada Perempuan mau mencalokan diri. Bahwa adaKPU ( Panitia Pemilihan Kades ) yang mem blaclist salah satu calon KadesWanita dia bernama Ibu Tukiyem. Ibu Tukiyem merasa galau danhidupnya tiada arti lagi, bahkan dia sempat ingin bunuh diri karena merasasulit menang dan dipojokkan andaikan mencalonkan diri sebagai kades didaerahtersebut tadi.

PARTANYAAN:

- Sebenarnya, boleh atau tidak seorang wanita menjadi Kepala Desa atau Lurah?

JAWAB :

Diperbolehkan dengan syarat,yaitu :

1. Afifah ( Bisa menjaga diri )

2. Ahli dalam bidang tersebut

3. Mendapat izin dari yang berhak memberi izin

4. Menutup aurat

5. Tidak menjadikan fitnah.

Dasar Rujukan:

- Kitab Al Mughni Mumtaz juz 4 hal. 391

- Kitab Qulyubi Alla Mahalli Juz VI hal. 302

8. PERKARAYANG DIHARAMKAN BAGI ORANG HAID

Dizaman modern ini, kitasering mendapat wanita-wanita yang tidak begitu memahami masalah haid. Yangmereka tahu hanya hal-hal sederhana saja, contoh kalau haid haram solat danpuasa. Padahal didalam syari’at banyak sekali larangan yang telah ditentukan.

PERTANYAAN:

Perbuatan apa saja yang diharamkan bagi orang yang haid?

JAWAB :

Berikut ini adalah hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid:

1. Puasa Saat Haid

2. Tawaf

3. Shalat

4. Berwudu` atau Mandi

5. Menyentuh mushaf Al Quran dan Membawanya

6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran

7. Masuk ke Masjid

8. Menyentuh al-Qur’an

9. Membawa al-Qur’an

10. Diam didalam masjid/I’tikaf

11. Thallaq

12. Lewat di Masjid, sebab dikhawatirkan mengotorinya

13. Bersenang-senang (jima’/lainnya) antara pusar dan lutut.

Dasar Rujukan:

- Kitab Tafsir Ath Thobari juz XI hal. 659

- Kitab Badrut Tamam Juz I hal. 349-350

- Kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133

- Kitab Shahih Muslim No. 440 – 442

- Kitab Kasyifatus Saja hal. 27

- Kitab Bulughul Maram hal. 29

- Kitab Al-Iqna’ juz I hal 85-87

9. HUKUMBERMADZHAB

Latar Belakang Masalah : Akhir-akhir ini banyaksekali orang-orang yang berdemo untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadistsaja tanpa mengikuti Ijma’-Qiyas ulama, padahal hal itu menurut golongantertentu dianggap berbahaya karena kelemahan pengetahuan kita didalam menafsiriatau memahami 2 rujukan umat islam tersebut. Dan merekapun berpandangan harustetap bermadzhab.

PERTANYAAN:

Bagaimanakah hukum bermadzhab?

JAWAB:

Hukum bermadzhab adalah wajib. Karena manusia dizaman sekarang sulit untuk mencapai tingkatan mujtahid. Adapun syarat mujtahid adalah

1. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai al qur an dan Alhadis yang berhubungan dengan hukum.
2. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai bahasa arab;mulai ilmu gramatika sampai sastranya.
3. Mengetahui hukum hukum yang telah disepakati oleh ulama(ijmak).
4. Mengetahui ushul fikih.
5. Memiliki pengetahuan tentang kias (analogi).
6. Mengetahui nasihk mansukh.
7. Mempunyai moral yang tinggi,
8. Sifat sifat terpuji,takwa
9. Tidak boleh memutuskan hokum dengan hawa nafsunya sendiri.

Dasar Rujukan:

- Kitab Fiqhul Islami juz I hal. 45

- Kitab Bugyatul Mustarsyidin hal. 7

- Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab juz I hal. 75

- Kitab Faidhul Qodir Juz I hal. 271

- Kitab Mizan Sya’roni

- Kitab Sulamul Usul Syarah Nihayah juz VI

10. MASALAH ZIARAH KE MAKAM RASULULLOH

Didalam melaksanakan Ibadah Haji, ada fenomena yang selalu menjadi perdebatan kalangan umat islam yaitu Hukum Ziarah ke Makam Rasululloh. Ada yang mengatakan Sunah dan Bid’ah.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum Islam menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Apakah hukum ziarah kemakam Rasululloh?

JAWAB :

Ziarah kemakam Rosululloh hukumnya sunnah, sudah banyak sekali dalil yang menjelaskan.

Dasar Rujukan:

- Kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah hal 287 – 314

- Kitab Taqrirotus Sadidah hal. 520-521

- Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah hal 53

- Kitab Ithaf as-Sadah al Muttaqin, juz IV, hlm. 416

- Kitab Faidhul Qodir Juz VI hal. 173.